Kartu Data Potensi Kelompok Kegiatan BKL (K/0/BKL/20)
Kartu ini (K/0/BKL/20) dibuat oleh Ketua kelompok BKL, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi kelompok BKL dan dilakukan setiap awal tahun anggaran (bulan Januari). Kartu data ini dilaporkan kepada PKB/PLKB/Petugas KB Desa/Kelurahan setiap saat jika ada perubahan data.