Kartu Data Potensi PPKBD (K/0/PPKBD/20)
Kartu ini (K/0/PPKBD/20) dibuat oleh Ketua PPKBD, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi PPKBD dan dilakukan setiap awal tahun anggaran (bulan Januari). Kartu data ini dilaporkan kepada PKB/PLKB/Petugas KB/ Desa/Kelurahan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Januari setiap tahun dan dapat dilakukan pemutakhiran data setiap saat.