Kartu Data Potensi Kelompok Kegiatan BKR (K/0/BKR/20)
Kartu ini (K/0/BKR/20) dibuat oleh Ketua kelompok BKR, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi kelompok BKR dan dilakukan setiap awal tahun anggaran (bulan Januari). Kartu data ini dilaporkan kepada PKB/PLKB/Petugas KB Desa/Kelurahan setiap saat jika ada perubahan data.